Header Ads

Pidato "Pribumi" Anies Baswedan Ingin Di Laporkan Kepolisi

Pidato "Pribumi" Anies Baswedan Ingin Di Laporkan Kepolisi

goo.gl/a64UCy

DetikLiputan - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi. Laporan dilakukan terkait pidatonya di Balai Kota DKI yang menyinggung kata pribumi.

Sebelum melaporkan, BMI mengaku telah berkonsultasi kepada pihak kepolisian.

"Kami datang konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta Ronny Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).

Ronny menganggap, ucapan Anies itu tak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Instruksi Presiden itu untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

"Kita bicara konteks hukum karena memang persoalan pidato dari Bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar, maka kita perlu melaporkan sesuai UU 40/2008 dan tidak sesuai Inpres 26/98," kata dia.

BMI membawa bukti transkip dan video Anies Baswedan saat berpidato di depan warga di Balai Kota, Senin 16 Oktober 2017 malam. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyarankan agar BMI membuat laporannya ke Bareskrim Polri.

"Berdasarkan alat bukti yang kita bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat saran dari beliau-beliau di Mabes Polri," ucap Ronny.

Viral : Anies Baswedan Pidato "Saatnya Pribumi Jadi Tuan Rumah"